Industri asuransi jiwa di Indonesia menunjukkan performa yang menggembirakan di awal tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sektor ini berhasil meraup laba setelah pajak sebesar Rp 7,85 triliun pada Maret 2026, sebuah capaian yang secara umum merefleksikan adanya perbaikan signifikan pada triwulan pertama tahun ini.

Peningkatan laba setelah pajak ini terbilang substansial, mencapai Rp 3,96 triliun dibandingkan periode sebelumnya. Angka positif ini disampaikan oleh Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulisnya yang dirilis di Jakarta pada Sabtu, 16 Mei 2026. KalselBabusalam.com dilansir dari Antara, laporan ini menggarisbawahi momentum pertumbuhan yang kuat di industri.

Menurut Ogi, pertumbuhan impresif ini terutama ditopang oleh kinerja cemerlang kanal bancassurance. Kanal distribusi ini menyumbang porsi signifikan, yakni 40,4 persen, dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang tercatat sebesar Rp 47,12 triliun per Maret 2026. Sementara itu, kanal keagenan turut berkontribusi sebesar 17,6 persen, melengkapi kekuatan distribusi industri.

Fakta ini semakin mempertegas posisi bancassurance sebagai salah satu penopang utama pertumbuhan premi industri asuransi jiwa dalam beberapa tahun terakhir. Keberhasilannya didukung oleh luasnya jaringan distribusi perbankan serta tingginya permintaan masyarakat terhadap produk perlindungan yang terintegrasi secara optimal dengan layanan keuangan.

Ogi Prastomiyono optimistis bahwa kedua kanal utama ini akan terus berkembang pesat. Pendorongnya adalah peningkatan literasi keuangan di masyarakat, akselerasi transformasi digital, dan inovasi dalam pengembangan produk yang semakin sesuai dengan kebutuhan nasabah. Kendati demikian, ia menekankan pentingnya bagi industri untuk senantiasa memperhatikan aspek tata kelola yang baik, perlindungan konsumen yang kuat, dan kualitas pemasaran yang etis demi memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

Selain kontribusi positif dari kanal bancassurance, peningkatan laba industri asuransi jiwa juga didukung oleh pertumbuhan pendapatan premi dari produk unit link, atau yang secara resmi disebut Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Pendapatan premi produk unit link pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp 11,37 triliun, menunjukkan pertumbuhan 3,68 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Di sisi lain, nilai klaim untuk produk ini tercatat sebesar Rp 13,3 triliun, mengalami penurunan sebesar 7,99 persen yoy. Ogi menjelaskan bahwa pertumbuhan ini mengindikasikan kinerja PAYDI yang tetap positif, meskipun dengan laju yang lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya.

Sejak diberlakukannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, pertumbuhan produk unit link lebih merefleksikan proses konsolidasi yang kuat serta perbaikan kualitas bisnis dalam industri asuransi jiwa. Perbaikan ini mencakup penguatan praktik underwriting, seleksi risiko yang lebih cermat, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah.

Dalam upaya lebih lanjut untuk mendorong penguatan dan pengembangan produk unit link, OJK saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Rencananya, regulasi tersebut akan ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat sektor ini.

“Proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri telah dilakukan, termasuk untuk membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri PAYDI ke depan,” tutup Ogi, menegaskan langkah proaktif OJK dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri asuransi jiwa.

Pilihan Editor: Bagaimana OJK Membenahi Pasar Modal Setelah Penilaian MSCI

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.