Kabar penting bagi konsumen dan pelaku usaha pangan di seluruh Indonesia. Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi telah menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras medium. Kebijakan ini akan berlaku di seluruh wilayah tanah air, menandai langkah strategis pemerintah dalam menghadapi dinamika pasar pangan dan menjaga ketersediaan stok.

Keputusan vital ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Dokumen penting tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada tanggal 22 Agustus 2025. Penyesuaian ini menggantikan aturan sebelumnya yang termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi beras, sebagaimana ditegaskan dalam diktum beleid baru ini, diberlakukan secara berbeda berdasarkan zonasi wilayah di seluruh Indonesia. Bapanas secara spesifik menyatakan bahwa struktur HET beras tetap mencakup kategori medium dan premium, namun fokus penyesuaian kali ini hanya berlaku untuk beras medium. Sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, yang dikutip pada Selasa (26/8), berbunyi, “Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium.” Ini menegaskan fokus kebijakan pada satu jenis beras strategis.

Keputusan untuk menaikkan HET beras medium bukanlah tanpa dasar. Bapanas, setelah melakukan evaluasi mendalam, menilai bahwa Harga Eceran Tertinggi yang berlaku sebelumnya di tingkat konsumen sudah tidak lagi relevan dengan dinamika struktur biaya produksi dan distribusi beras yang terus berkembang. Oleh karena itu, langkah penyesuaian ini dianggap krusial demi menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras agar tetap terjangkau dan ketersediaannya terjamin bagi masyarakat.

Proses penetapan HET baru ini melibatkan serangkaian pembahasan komprehensif. Bapanas menjelaskan, “Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada tanggal 22 Agustus 2025, maka harga eceran tertinggi beras perlu dilakukan penyesuaian.” Rapat koordinasi tingkat tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons tantangan perberasan nasional.

Dengan demikian, berikut adalah rincian terbaru daftar Harga Eceran Tertinggi beras medium dan premium per kilogram (kg) di berbagai wilayah Indonesia, setelah penyesuaian HET beras medium diberlakukan. Informasi ini penting untuk diketahui masyarakat dan pelaku usaha, yang juga bisa didapatkan secara detail melalui KalselBabusalam.com.

Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan

Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)

Beras premium: Rp 14.900

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung

Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

Bali dan Nusa Tenggara Barat

Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)

Beras premium: Rp 14.900

Nusa Tenggara Timur

Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

Sulawesi

Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)

Beras premium: Rp 14.900

Kalimantan

Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

Maluku

Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)

Beras premium: Rp 15.800

Papua

Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)

Beras premium: Rp 15.800

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.