KOTABARU, KALSELBABUSALAM.COM-
Langkah tegas diambil Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat. Melalui Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES yang diterbitkan baru-baru ini, tujuh kawasan strategis di Kabupaten Kotabaru resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari bahaya paparan asap rokok.
Ketujuh zona yang kini dilarang bagi aktivitas merokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, lingkungan kerja, serta berbagai tempat umum lainnya. Keputusan ini sejalan dengan amanat Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang selama ini belum diimplementasikan secara maksimal.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, melalui pesan singkat pada Jumat (9/5/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini lebih dari sekadar pemenuhan regulasi. “Surat Edaran Bupati Kotabaru tentang KTR adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa Bupati Rusli telah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal untuk segera mengimplementasikan aturan ini. Bahkan, surat edaran tersebut secara eksplisit meminta penyediaan area khusus merokok di luar ruangan kantor, tempat kerja, maupun ruang publik. “Kita tidak melarang masyarakat untuk merokok, namun harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan,” imbuhnya, merujuk pada Pasal 10 Ayat (1) dalam surat edaran yang sama.
Ancaman sanksi bagi para pelanggar pun tidak main-main. Erwin mengungkapkan, perokok yang kedapatan melanggar aturan KTR akan dikenakan denda di tempat sebesar Rp 200.000 atau kurungan penjara maksimal enam bulan. Tak hanya itu, sanksi yang lebih berat juga menanti pihak-pihak yang terlibat dalam produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok secara ilegal, dengan ancaman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Keterlibatan aktif dalam pengawasan pelaksanaan KTR dinilai krusial agar program ini berjalan efektif dan tujuan menciptakan lingkungan yang sehat dapat tercapai. Dengan ketegasan ini, Kotabaru menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan publik dan memberikan ruang yang lebih bersih bagi generasi mendatang.(Ainah)









