
MANTAN Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Vonis dijatuhkan dalam perkara korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo.
“Menyatakan terdakwa Semuel Abrijani Pengerapan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Selain pidana penjara dan denda, Semuel juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ke negara senilai Rp 6,5 miliar yang dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut, subsider 6 bulan pidana penjara. “Uang yang telah dikembalikan dan disita sejumlah Rp 6 miliar, sehingga masih terdapat sisa pidana uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sejumlah Rp 500 juta,” kata hakim.
Hakim mengatakan yang memberatkan vonis pidana karena perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara itu hal yang meringankan, Semuel belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmati dari hasil tindak pidana.
Selain Semuel, hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya, yakni:
- Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Dirjen Aptika Kominfo, Bambang Dwi Anggono, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti ke negara Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara;
- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS, Nova Zanda, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan;
- Mantan Account Manager PT Dokotel Teknologi, Pini Panggar Agusti, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara;
- Eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
Sebelumnya jaksa mendakwa kelima terdakwa itu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek pengadaan PDNS periode 2020-2022. Kasus ini dianggap mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 140,85 miliar. Kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 September 2025.
Menurut jaksa, penyediaan layanan PDNS melalui sewa dengan pihak ketiga membuat data milik negara berada dalam penguasaan pihak swasta. Kondisi ini menciptakan ketergantungan pemerintah terhadap penyedia jasa agar layanan tetap berjalan.
Selain itu, skema sewa PDNS menimbulkan biaya tinggi karena volume data pemerintah terus meningkat setiap tahun. “Apabila pemerintah ingin menghentikan sewa layanan, diperlukan migrasi data dari PDNS ke PDN yang akan memakan waktu lama dan biaya besar,” ujar jaksa membacakan dakwaannya, Senin, 10 November 2025.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Korupsi Kabinet Jokowi











