KalselBabusalam.com – Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium 137 (Satgas Cesium-137) telah mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus scrap metal terkontaminasi radioaktif di kawasan industri Cikande, Banten. Tersangka yang dimaksud adalah Lin Jingzhang, seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology (PMT).

Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 Desember 2025. Bara juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan pencekalan terhadap Lin Jingzhang agar tidak bepergian ke luar negeri. Meskipun demikian, Bara menyatakan bahwa Bareskrim Polri masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus serius ini, mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan ini, Lin Jingzhang dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jeratan pasal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kejahatan lingkungan yang berpotensi membahayakan publik secara luas.

Penyelidikan yang dilakukan kepolisian terbilang ekstensif, dengan pemeriksaan terhadap total 40 saksi. Para saksi tersebut meliputi 10 karyawan dari PT PMT, satu pemilik lapak rongsok, empat individu yang mengambil limbah untuk urukan lapak, 15 pemasok bahan baku ke PT PMT, serta enam anggota manajemen kawasan industri modern Cikande. Kesaksian mereka diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik kasus kontaminasi radioaktif ini.

Bara Krishna Hasibuan juga menjelaskan asal-usul scrap metal yang terkontaminasi radioaktif milik PT PMT. Menurutnya, PT PMT membeli besi bekas atau scrap metal yang tercemar radioaktif dari berbagai pemasok di dalam negeri. Sebagai informasi, PT PMT merupakan perusahaan peleburan baja yang beroperasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, yang kini menjadi sorotan utama.

Kontaminasi Cesium-137 pada scrap metal yang dilebur oleh PT PMT diduga kuat telah berubah menjadi partikulat halus. Partikel-partikel radioaktif ini kemudian menyebar ke sejumlah area udara di kawasan industri tersebut. Akibatnya, terjadi pencemaran pada pabrik-pabrik di sekitarnya, termasuk produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS), yang menunjukkan dampak luas dari insiden ini.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan mendalam mengenai sumber pembelian bahan baku peleburan scrap metal dan stainless bekas ini. Hasil penyelidikan kepolisian yang diungkapkan Bara menunjukkan bahwa PT PMT membeli seluruh bahan baku dari pemasok domestik. Aktivitas pembelian yang menjadi cikal bakal kasus ini telah terlacak secara rinci sejak tahun 2024.

Pada tahun 2024, PT PMT tercatat membeli bahan baku dari 66 pemasok yang tersebar di wilayah Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Sementara pada tahun 2025, jumlah pemasok meningkat menjadi 82, berasal dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera. Selama periode sekitar dua tahun tersebut, PT PMT telah menerima pasokan bahan baku dengan total volume mencapai 3.448,7 ton, sebuah jumlah yang signifikan.

Lebih lanjut, Bara menyebutkan bahwa PT PMT memulai operasionalnya pada September 2024 dan berhenti beroperasi pada Juli 2025. Seluruh hasil produksi PT PMT berupa stainless steel ternyata diekspor ke Cina. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial, seperti sampel material yang akan digunakan untuk uji laboratorium guna memastikan tingkat kontaminasi dan jenis materialnya sebagai bagian dari proses pembuktian.

Selain mengungkap detail pembelian bahan baku, Bara juga memaparkan temuan terkait pengelolaan limbah industri yang dilakukan oleh PT PMT. Penyidik dan Kementerian Lingkungan Hidup menduga kuat bahwa limbah sisa industri berupa refraktori bekas belum melalui proses pengelolaan atau pengangkutan yang semestinya oleh pihak ketiga. Limbah tersebut, yang diduga mengandung zat Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), ditemukan terbengkalai di gudang produksi perusahaan.

Temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah praktik pembuangan limbah oleh PT PMT secara sembarangan ke salah satu lapak rongsok di Cikande. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan dan penyidikan di lapak rongsok tersebut, yang diduga kuat telah digunakan sebagai lokasi urukan dari limbah produksi PT PMT. Praktik ini jelas melanggar ketentuan pengelolaan limbah dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, sehingga membutuhkan penindakan tegas.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.