KalselBabusalam.comDewan Ekonomi Nasional (DEN) masih terus mengintensifkan penyelesaian draf revisi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Pembahasan penting ini, yang telah bergulir selama sekitar empat bulan, diharapkan dapat segera rampung. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Dadan Kusdiana, mengungkapkan pada Rabu, 8 April 2026, bahwa proses saat ini berada pada tahap finalisasi sebagai draf dari pemerintah, sebelum diajukan untuk mendapatkan izin prakarsa dari Presiden.

Keputusan untuk merevisi aturan CPE ini diambil dalam sidang anggota DEN pertama, dengan tujuan menciptakan terobosan baru dalam pengelolaan ketahanan energi nasional. Salah satu poin krusial dalam draf revisi beleid tersebut adalah pelibatan pihak swasta. Mereka akan didorong untuk berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur vital seperti tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah, hingga Liquefied Petroleum Gas (LPG). Meskipun demikian, Dadan menegaskan bahwa aspek pengelolaan cadangan energi akan tetap menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.

Pemerintah menargetkan peningkatan signifikan pada cadangan energi nasional di masa depan, yaitu minimal setara dengan total volume impor rata-rata selama 30 hari. Target ini jauh melampaui kondisi saat ini yang, menurut Dadan, baru sebatas memiliki cadangan operasional. Penambahan kapasitas penyimpanan menjadi prioritas utama untuk mengatasi kerentanan pasokan.

Kebutuhan akan revisi ini semakin mendesak mengingat pembangunan tangki penyimpanan tidak bisa lagi hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, skema pelibatan pihak swasta akan diatur secara komprehensif untuk implementasi yang efektif. Dadan menekankan betapa pentingnya Cadangan Penyangga Energi, terutama di tengah kondisi ketidakpastian pasokan global yang terus membayangi.

Upaya serius untuk memperkuat kapasitas penyimpanan energi ini merupakan respons strategis terhadap dinamika geopolitik global, seperti konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran yang berpotensi mengganggu pasokan minyak dan gas dari Timur Tengah. Saat ini, kapasitas penyimpanan BBM di Indonesia, yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero), hanya mampu menopang kebutuhan sekitar 20-23 hari. Angka ini jauh di bawah standar internasional yang ditetapkan oleh International Energy Agency (IEA), yang mewajibkan negara-negara anggotanya memiliki cadangan minimal tiga bulan atau sekitar 90 hari. Dengan revisi ini, Indonesia berharap dapat mencapai standar yang lebih aman dan menjamin ketahanan energi jangka panjang.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.