KalselBabusalam.com, JAKARTA – Sebuah terobosan signifikan untuk kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) diumumkan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret melalui entitas Danantara dengan membeli saham di perusahaan aplikator ojol. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk merealisasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yaitu menurunkan potongan yang dikenakan aplikator menjadi hanya 8%.

Pernyataan penting ini disampaikan oleh Dasco saat menerima audiensi perwakilan buruh dalam rangka memperingati Hari Buruh, Jumat (1/5/2026), di Kompleks Parlemen. Menurut Dasco, upaya ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menguntungkan para pengemudi ojek daring. “Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator [ojol] dan mengambil bagian saham,” tegas Dasco, menandai intervensi langsung pemerintah dalam ekosistem transportasi daring.

Dasco menjelaskan lebih rinci bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk merombak struktur biaya aplikator. Potongan yang semula mencapai 20% atau 10% kini akan dipangkas drastis menjadi hanya 8%. “Paling pertama, kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10 ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan,” jelas Dasco, memastikan peningkatan pendapatan yang lebih adil bagi para pengemudi.

Selain isu potongan tarif, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai status pengemudi ojol, apakah akan menjadi pekerja atau tetap sebagai mitra, masih terus disimulasikan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan nantinya akan tepat dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak terkait.

Langkah pemerintah ini sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto sebelumnya yang berkomitmen untuk meringankan beban pengemudi transportasi online. Dilansir dari berbagai sumber, Presiden Prabowo pada Hari Buruh atau May Day 2026 telah berjanji menurunkan potongan dari aplikator transportasi online dari 20% menjadi di bawah 10%, dengan angka spesifik 8%.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Perpres ini secara eksplisit menjamin bahwa pengemudi ojol harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan juga kepesertaan dalam BPJS Kesehatan. Dalam pernyataannya di hadapan puluhan ribu buruh dan pengemudi ojol pada Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo menegaskan, “Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%. Saya mau di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia.”

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pembagian pendapatan yang sebelumnya hanya 80% untuk pengemudi harus diubah. Melalui regulasi baru ini, pengemudi dijamin akan mendapatkan minimal 92% dari total pendapatan. “Kita juga mengatur dan telah menekan Perpres 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Ojol harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” pungkas Presiden, memperkuat komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.