Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius untuk mencegah terulangnya kasus pencemaran radiasi yang membahayakan. Rencananya, industri pengolahan dan peleburan logam atau smelter akan diwajibkan untuk memasang alat pendeteksi radiasi bernama Radiation Portal Monitor (RPM). Kebijakan ini merupakan respons atas insiden kontaminasi Cesium-137 yang sempat menggegerkan publik, sebagaimana KalselBabusalam.com dilansir dari berbagai sumber berita.

RPM sendiri adalah peralatan pendeteksi radiasi yang terpasang secara permanen. Alat ini dirancang khusus untuk mengidentifikasi keberadaan sumber radiasi gamma dan neutron pada kendaraan, seperti truk atau kontainer, yang melintas melalui gerbang monitor. Fungsi vitalnya adalah untuk mengaktifkan sinyal alarm secara otomatis jika terdeteksi adanya bahan nuklir atau zat radioaktif yang diangkut.

“Nantinya, kewajiban pemasangan RPM ini akan menyasar seluruh industri yang menggunakan besi tua atau scrap metal, khususnya yang terkait dengan pengolahan logam,” jelas Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Nur Syamsi Syam, dalam sebuah media briefing pada Kamis (4/12). Ia menambahkan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban ini, mengingat industri logam memang berada di bawah pengawasan Kemenperin.

Pencemaran Cesium-137 yang memicu kebijakan mendesak ini, berdasarkan keterangan dan kesimpulan sementara dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, teridentifikasi berasal dari PT. Peter Metal Technology (PMT). Perusahaan peleburan logam stainless steel ini diketahui mulai beroperasi pada September 2024 dan berhenti beraktivitas pada Juli 2025.

“Kami telah berhasil menemukan akar masalahnya, yaitu berasal dari industri peleburan. Untuk memastikan kasus serupa tidak terulang, maka kebijakan kewajiban pemasangan RPM ini perlu diterapkan secara tegas,” ujar Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Kemenko Pangan RI, Sabbat Christian Jannes. Selain pemasangan RPM, industri smelter juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap barang produksi yang sudah jadi guna memastikan tidak ada kandungan Cesium.

Kasus kontaminasi Cesium-137 ini juga telah menyeret seorang tersangka. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang, seorang warga negara Tiongkok, sebagai tersangka utama. Lin Jingzhang, yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT, kini terancam hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp 8 miliar.

“Bareskrim Polri juga telah mengajukan pencekalan atas nama yang bersangkutan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” ungkap Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Beresiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan, dalam media briefing pada Kamis (4/12). Ia menambahkan bahwa Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam insiden ini.

Lebih lanjut, Bara menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi sementara, sumber pencemaran Cesium-137 di PT PMT, Cikande, berasal dari dalam negeri. Kontaminasi tersebut terjadi akibat pembelian barang bekas atau rongsokan yang di dalamnya tercampur peralatan bekas penggunaan industri yang mengandung Cesium-137, baik yang diperoleh secara legal maupun ilegal. Mirisnya, rongsokan ini tidak melalui proses penyimpanan, pengawasan, dan pelimbahan (disposal) yang benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Padahal, penggunaan alat-alat tersebut dalam kebutuhan industri di dalam negeri seharusnya mematuhi persyaratan ketat yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Bapeten.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.