
Istimewa
KalselBabusalam.com – Unit 1 Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran uang dolar Amerika Serikat (USD) palsu di wilayah Banten. Dalam operasi sigap ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Pengungkapan kasus uang palsu ini bermula dari informasi krusial yang diterima melalui layanan hotline Resmob Bareskrim. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak keberadaan sindikat ini.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4) sekitar pukul 13.45 WIB. Lokasi penangkapan berada di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. “Kami dari Satresmob Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan terhadap kelompok yang akan mengedarkan dolar palsu pada masyarakat,” ujar Arsya pada Minggu (19/4).
Dalam penangkapan awal, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial AS saat ia hendak melancarkan transaksi uang palsu. AS diketahui akan mengedarkan dolar palsu yang disebut sebagai “dolar Macau” dengan tawaran harga Rp 13.400 per US dolar, jauh di bawah nilai tukar resmi. Dari tangan AS, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu pecahan 100 dolar. Secara spesifik, barang bukti yang disita berupa 874 lembar uang dolar USD palsu dengan nominal 100 dolar per lembarnya.
Tidak berhenti pada AS, penyelidikan pun terus dikembangkan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menciduk tiga tersangka lain yang merupakan bagian integral dari sindikat ini. Mereka adalah AF sebagai perantara, AA sebagai penghubung, dan HS yang berperan sebagai penyedia utama uang dolar palsu tersebut. “Dari penangkapan Saudara AS ini, pengembangan mengarah kepada perantaranya Saudara AF, Saudara AA, dan terakhir kepada Saudara HS sebagai penyedia uang palsu ini,” ungkap Arsya.
Modus operandi para pelaku terbilang licik. Mereka memanfaatkan tingginya nilai tukar dolar AS di pasaran dengan menawarkan valuta asing palsu tersebut di bawah harga pasar. Taktik ini dimaksudkan untuk menarik minat masyarakat yang tergiur dengan keuntungan instan. Lebih jauh, mereka bahkan menjanjikan akan membeli kembali dolar palsu itu jika suatu saat masyarakat ingin menjualnya, guna membangun kepercayaan palsu.
Polisi Buru Pemasok Utama
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih gencar memburu sosok berinisial D, yang diduga kuat merupakan pemasok utama uang dolar palsu kepada jaringan ini. Kombes Teuku Arsya Khadafi menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah kelompok ini beroperasi secara mandiri atau merupakan bagian dari sindikat uang palsu yang lebih besar yang beroperasi di wilayah lain.
Mengingat maraknya kasus peredaran uang palsu, Arsya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran valuta asing dengan harga miring yang tidak masuk akal. Untuk transaksi valuta asing, sangat disarankan untuk selalu melakukannya melalui lembaga-lembaga resmi yang terpercaya, seperti bank umum atau penukaran uang (money changer) yang telah memiliki izin resmi beroperasi.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











