KalselBabusalam.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah memastikan bahwa kebijakan ekspor sumber daya alam strategis yang mewajibkan melalui anak usaha Danantara, tidak akan berlaku untuk komoditas hulu migas. Pernyataan ini sekaligus menenangkan para pelaku usaha migas agar tidak perlu gelisah dengan hadirnya badan baru yang akan mengurusi ekspor tersebut.

Dalam kesempatan IPA Convex ke-50 pada Rabu (20/5), Bahlil dengan tegas menjelaskan, “Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak perlu ada keraguan, jadi bisnisnya seperti biasa.” Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kepastian investasi di sektor strategis tersebut.

Lebih lanjut, Bahlil juga menjamin bahwa ketentuan terkait Dana Hasil Ekspor (DHE) hulu migas yang diparkir di dalam negeri akan tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Ini berarti, sektor hulu migas tidak akan terpengaruh oleh rencana revisi terbaru yang mengharuskan penempatan 100 persen DHE selama 12 bulan. “Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini mereka orang baik-baik semua. Tidak perlu dicurigai, karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti Perpres yang ada sekarang,” ujarnya, menggarisbawahi kepercayaan pemerintah terhadap para kontraktor.

Menjelaskan alasan di balik pengecualian ini, Bahlil mengungkapkan bahwa sektor hulu migas memiliki karakteristik unik. Pertama, hampir seluruh penjualan migas dilakukan di dalam negeri. Untuk ekspor ke luar negeri, sebagian besar sudah terikat kontrak jangka panjang yang dapat dipastikan meminimalkan praktik transfer pricing atau under-invoicing. Kedua, telah terjadi kesepakatan dan negosiasi erat antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tercantum jelas dalam rencana pengembangan (Plan of Development/POD).

Selain itu, investasi di sektor hulu migas dikenal membutuhkan biaya eksplorasi yang sangat besar dengan tingkat risiko yang juga tinggi. Faktor ini menjadi pertimbangan utama mengapa kewajiban DHE yang harus diparkir di bank BUMN hanya dibatasi maksimal 10-30 persen. “Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10-30 persen maksimum. Selebihnya tidak ada masalah,” terang Bahlil, memberikan kelonggaran yang signifikan bagi para investor.

Bahlil pun menegaskan bahwa kebijakan pengecualian ini bersifat permanen dan tidak akan mengalami perubahan. Kontrak di sektor hulu migas, yang bisa berlaku puluhan tahun (minimal 20 tahun dan dapat diperpanjang selama masih ada minyak atau gas), sangat berbeda dengan sektor mineral dan batu bara yang ekspornya akan diatur secara bertahap melalui Danantara. “Migas (ekspor tidak lewat Danantara) selamanya, karena kontraknya tidak boleh kita bikin setahun-setahun, dia kontraknya sampai 20 tahun minimal. Setelah itu kan dapat diperpanjang selama masih ada minyaknya atau gasnya,” tuturnya.

Kebijakan pengecualian ini muncul setelah sebelumnya Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan skema baru terkait ekspor sumber daya alam strategis. Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5), Prabowo menyatakan bahwa penjualan komoditas seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi wajib dilakukan melalui BUMN ekspor sebagai entitas tunggal yang ditunjuk pemerintah. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo kala itu.

BUMN ekspor yang dimaksud akan dibentuk oleh Danantara Indonesia. Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, kebijakan ini akan diatur dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP), yang menetapkan seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis hanya dapat melalui BUMN ekspor. Mekanisme ekspor terbaru ini dijadwalkan akan berlaku efektif pada 31 Desember 2026, dengan seluruh pelaksanaannya dialihkan sepenuhnya kepada BUMN ekspor sebelum tanggal tersebut. Danantara sendiri telah membentuk badan usaha bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, dengan pemegang saham PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Danantara Mitra Sinergi, sebagai tulang punggung implementasi kebijakan ini.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.