
JAKARTA, KalselBabusalam.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Aktor Ammar Zoni, yang tengah menghadapi kasus narkoba, dipindahkan secara resmi dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bersama dengan lima warga binaan lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Kepastian mengenai pemindahan Ammar Zoni ini belum sampai ke telinga kuasa hukumnya. Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, dilansir dari Kompas.com, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima kabar resmi terkait pemindahan kliennya tersebut. “Kami belum dapat kabar,” ujarnya melalui pesan singkat pada Kamis (16/10/2025).
Meski demikian, Jon Mathias menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk merespons pemindahan ini. Prioritas utama mereka adalah mengupayakan agar Ammar Zoni dapat kembali ke Jakarta untuk mengikuti proses persidangan terkait kasusnya yang baru. “Pasti ada (langkah hukum). (Agar) dikembalikan ke Jakarta mengikuti persidangan perkara baru,” tegas Jon Mathias.
Sebelumnya, Ditjen PAS memang telah memindahkan enam warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan. Kali ini, Ammar Zoni dan lima warga binaan lainnya dari Jakarta dipindahkan setelah terindikasi terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba di lingkungan lapas dan rutan. “Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security untuk mendapatkan pengamanan serta pembinaan yang lebih intensif. Berdasarkan laporan yang ada, Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security di Karang Anyar.
Rika Aprianti menambahkan bahwa hingga saat ini, sudah lebih dari 1.500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi lapas dan rutan dari ancaman peredaran narkoba dan gangguan keamanan serta ketertiban lainnya.
Proses pemindahan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjen PAS, bersama dengan anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan petugas Pemasyarakatan Jakarta. Seluruh proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.










