KalselBabusalam.comKalselBabusalam.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji serius wacana penghapusan pungutan yang selama ini menjadi sumber pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana krusial ini dibahas dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan DPR mengusulkan opsi pendanaan pengganti yang berasal dari surplus lembaga lain, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selama ini, operasional OJK memang didanai melalui pungutan yang dikenakan kepada industri sektor jasa keuangan yang mereka awasi. Namun, Wakil Ketua Umum Komisi XI DPR, Fauzi Amro, mengemukakan bahwa skema pendanaan semacam ini berpotensi menggerus independensi OJK sebagai lembaga pengawas.
“Masa dia yang mengawasi, dia juga yang memungut,” tegas Fauzi saat ditemui di gedung DPR pada Senin, 6 April 2026, menggambarkan dilema yang muncul dari model pendanaan tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu lebih lanjut menjelaskan bahwa ketika OJK memungut dana dari entitas seperti bank, asuransi, hingga beragam bisnis keuangan lain, ada risiko inheren terjadinya konflik kepentingan. Situasi ini pada akhirnya dapat menyebabkan OJK kehilangan independensi esensialnya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Maka dari itu, DPR mengusulkan sumber pendanaan alternatif yang lebih independen, yakni memanfaatkan surplus dari BI dan LPS. Berdasarkan catatan terkini, surplus BI saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 78 triliun, sementara surplus LPS kurang lebih sebesar Rp 42 triliun. Jika kedua surplus ini digabungkan, total dana yang tersedia dapat mencapai sekitar Rp 120 triliun.
Meski demikian, selama ini surplus tersebut secara tradisional masuk ke kas negara dan dihitung sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, usulan pendanaan dari surplus BI dan LPS ini masih memerlukan kajian mendalam. Ada kekhawatiran bahwa implementasi kebijakan ini dapat memicu tuntutan serupa dari sektor atau kementerian lain yang juga ingin memanfaatkan PNBP untuk kebutuhan mereka. Guna menjaring tanggapan dan pendapat yang komprehensif, DPR terus mengadakan rapat dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum keputusan final atas wacana ini diambil.
Di sisi lain, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) justru menyuarakan adanya risiko baru jika pendanaan OJK sepenuhnya dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa ketergantungan pada APBN akan membuat OJK rentan terhadap dinamika fiskal tahunan dan potensi perubahan prioritas anggaran pemerintah.
Pendanaan yang bergantung pada APBN berpotensi membuat kapasitas pengawasan OJK lebih rentan terhadap gejolak siklus politik dan fiskal. Oleh karena itu, Perbanas tetap mendukung skema pungutan atau iuran dari industri jasa keuangan untuk membiayai operasional OJK.
Skema ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga ekosistem jasa keuangan yang sehat dan stabil. “Fungsi pengawasan jasa keuangan adalah fungsi publik yang esensial. Karena itu, pendanaannya harus stabil dan tidak rentan terhadap fluktuasi jangka pendek yang dapat mengganggu stabilitas,” kata Nixon, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi Perbanas yang dipublikasikan pada Selasa, 7 April 2026.
Pilihan Editor: Dari Mana Pemerintah Menutup Defisit Akibat Subsidi BBM Naik











