kalselbabusalam.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Tak hanya pidana pokok, Nadiem juga dijatuhkan uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika digabungkan senilai Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana 9 tahun penjara.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dengan penuh kesadaran terhadap kehendaknya, serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya. Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/5).

Jaksa mengungkapkan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Nadiem. 

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.597.888.662.719,74,” ucap Jaksa.

Jaksa juga menyebut, perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426, atau setidaknya sebesar Rp 621.387.368.770.

Bahkan, Jaksa menyatakan pengadaan chromebook pada 2020 sampai dengan 2022 bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.

“Sehingga kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Serta, terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan,” tegasnya.

Sementara, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan Nadiem tidak pernah dihukum.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.