KOTABARU KALSELBABUSALAM.COM

Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru menghadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru. Program tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada nelayan sekaligus mempercepat pemenuhan legalitas kapal perikanan.

Pelayanan perdana dilaksanakan di Desa Lontar Utara dengan capaian 109 kapal perikanan yang telah dilakukan pengukuran untuk penerbitan Pas Kecil, Pas Besar, dan E-Buku Kapal Perikanan (EBKP). Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Desa Sebanti, Sepagar, Terangkih, dan Semaras dengan tambahan 80 kapal yang memperoleh layanan serupa.

Secara keseluruhan, sebanyak 189 kapal nelayan berhasil terlayani dalam dua hari pelaksanaan program tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, mengatakan Gerai Perizinan Kapal Perikanan merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, agar pelayanan pemerintah semakin dekat dan mudah diakses masyarakat.

“Program ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, agar pelayanan pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat. Nelayan adalah salah satu pilar penting perekonomian daerah, sehingga kebutuhan mereka terhadap legalitas kapal harus kita fasilitasi dengan sebaik-baiknya,” ujar Rusdi di Banjarbaru, Jumat (13/6/2026).

Menurutnya, legalitas kapal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi nelayan saat menjalankan aktivitas penangkapan ikan.

“Kapal bagi nelayan bukan sekadar alat transportasi, melainkan aset utama dan sumber penghidupan keluarga. Karena itu, kami berupaya memastikan seluruh kapal perikanan memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan agar aktivitas usaha mereka dapat berjalan dengan aman dan nyaman,” katanya.

Rusdi menambahkan, pelayanan jemput bola yang dilaksanakan langsung di desa-desa pesisir bertujuan mengurangi beban biaya dan waktu yang selama ini harus dikeluarkan nelayan untuk mengurus dokumen kapal.

“Melalui gerai pelayanan ini, nelayan tidak perlu datang jauh-jauh ke pusat layanan. Pemerintah yang hadir mendatangi mereka. Kami ingin memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dalam mendukung pembangunan sektor perikanan tangkap yang berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui program tersebut, Dislautkan Kalsel berharap jumlah kapal perikanan yang memiliki dokumen resmi terus meningkat, sehingga tata kelola sektor perikanan tangkap menjadi lebih tertib dan berkelanjutan. Selain itu, pelayanan yang lebih cepat dan responsif diharapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan di Kalimantan Selatan(mckalsel/lnk).