
BALANGAN — KALSELBABUSALAM.COM Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten. Seorang pria berinisial MAA alias Bagung (32) diringkus di sebuah pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 10.30 WITA.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa enam paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 5,20 gram siap edar.
Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono, membenarkan pengungkapan kasus yang berawal dari hasil pengembangan perkara sebelumnya tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar AKBP Arif Mansyur saat dikonfirmasi, Rabu, 16 September 2026.
Arif menegaskan, penanganan peredaran narkotika membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan penangkapan Bagung berawal dari penangkapan seorang pria berinisial A pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Dalam pemeriksaan, A mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari kawasan pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar.
“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi pembelian sabu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika,” kata Iptu Eko Budi.
Saat tempat persembunyiannya digerebek petugas sekitar pukul 10.30 WITA, Bagung sempat mencoba melarikan diri sambil membawa tas selempang hitam. Pengejaran singkat terjadi hingga pelaku berhasil dilumpuhkan oleh petugas di lapangan.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi langsung menggeledah tas selempang milik Bagung. Selain enam paket sabu, petugas menyita satu unit timbangan digital, lembaran plastik klip bening, tiga sendok sabu rakitan, korek api, gelang karet, serta uang tunai Rp66 ribu.
Bagung tak dapat mengelak saat dikonfrontasikan dan mengakui telah menjual paket sabu kepada A pada Kamis, 10 September 2026 siang.
Saat ini Bagung beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya menawarkan, menjual, membeli, hingga menguasai narkotika, Bagung dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



