
Penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dituntut untuk dilakukan secara transparan dan terbuka. Permintaan tegas ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal. Abdul Wahid sendiri adalah kader PKB yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Nanti tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja yang terlibat,” ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Cucun menyatakan penyesalannya mendalam atas peristiwa yang menimpa kader partainya ini. Ia mengungkapkan keheranannya bahwa seorang anggota PKB bisa terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan di lingkungan Provinsi Riau. Dalam harapannya, Cucun berharap penyelidikan yang dilakukan KPK dapat mengungkap seluruh seluk-beluk kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor politik di balik jeratan kasus korupsi ini. “Jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini,” tegas Wakil Ketua DPR tersebut, menekankan pentingnya objektivitas dalam penanganan kasus.
Lebih jauh, Cucun juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kader PKB yang mengemban jabatan sebagai kepala daerah atau pejabat publik lainnya. Ia mengingatkan agar mereka tidak sekali-kali terlibat dalam kasus rasuah. Cucun menekankan bahwa jabatan merupakan sebuah amanah dan kepercayaan besar dari masyarakat yang harus dijaga dengan integritas tinggi.
Menyikapi perkembangan ini, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan bahwa partainya akan segera membahas status keanggotaan Gubernur Riau Abdul Wahid pasca penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. “Ya pasti akan ada proses internal ya,” kata Cak Imin di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemecatan Abdul Wahid dari keanggotaan partai, Cak Imin enggan memberikan jawaban pasti. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, PKB belum menerima permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid. Cak Imin juga menegaskan bahwa seluruh kader harus mengambil pelajaran berharga dari pengalaman ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Secara terpisah, pihak KPK telah resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua individu lainnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana rasuah pemerasan di lingkungan Provinsi Riau. “Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November sampai 25 November 2025,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya pada Rabu, 5 November 2025.
Dua tersangka lainnya yang turut diamankan bersama Gubernur Abdul Wahid adalah Dani M. Nursalam, seorang Tenaga Ahli Gubernur Riau, serta Muhammad Arief Setiawan, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Detal penahanan pun diungkap oleh Johanis Tanak, yang menyebutkan bahwa ketiga tersangka ditahan di lokasi yang berbeda. Abdul Wahid ditempatkan di rumah tahanan (rutan) gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya, Dani M. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan, ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK menjerat ketiga tersangka dengan pasal 12e, pasal 12f, dan pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eka Yudha Saputra, M. Raihan Muzzakki dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor:
Mengapa Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Dimulai dari Riau











