
KalselBabusalam.com – Kabar terbaru dari dunia pendidikan dan anggaran negara! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan revisi signifikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Agustus 2025. Fokus utama revisi ini adalah peningkatan alokasi anggaran untuk para pahlawan pendidikan: guru, dosen, dan tenaga pendidik.
Semula, anggaran yang dialokasikan untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik adalah sebesar Rp 178,7 triliun. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dan perhitungan ulang, angka tersebut direvisi menjadi Rp 247,7 triliun.
“Anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru, dan tenaga pendidik adalah Rp247,7 triliun,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari Antara. Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pada konferensi pers mengenai RAPBN dan Nota Keuangan 2026 pada 15 Agustus 2025, anggaran pendidikan ini masih dipaparkan sebesar Rp 178,7 triliun.
Lantas, apa yang menyebabkan perubahan signifikan ini? Salah satu faktor utamanya adalah kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) aparatur sipil negara (ASN) daerah, yang semula direncanakan Rp 68,7 triliun, menjadi Rp 69 triliun. Selain itu, tunjangan profesi pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan profesi dosen (TPD) PNS, serta gaji pendidik juga mengalami peningkatan yang cukup berarti, yakni dari Rp 82,9 triliun menjadi Rp 120,3 triliun. Sementara itu, alokasi untuk TPG non-PNS dan TPD non-PNS tetap sama, masing-masing sebesar Rp19,2 triliun dan Rp 3,2 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan karena adanya beberapa komponen belanja yang belum dihitung dalam perhitungan awal. “Perhitungan sebelumnya belum memasukkan semua komponen belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan guru, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh daerah,” ungkap Luky.
Meskipun terjadi revisi anggaran untuk guru dan tenaga pendidik, Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran pendidikan secara keseluruhan tetap berada di angka 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk RAPBN 2026, anggaran pendidikan dipatok sebesar Rp 757,8 triliun, dengan rincian belanja pendidikan yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp253,4 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk tunjangan guru negeri/swasta, Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS, Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, serta tambahan penghasilan guru.
Selain itu, anggaran pendidikan juga disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan total Rp 243,9 triliun, yang diperuntukkan bagi berbagai kementerian yang berkaitan dengan pendidikan. Salah satu program utama yang mendapat perhatian khusus adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menerima anggaran sebesar Rp223,6 triliun dan akan disalurkan kepada 71,9 juta siswa dan santri di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, anggaran pendidikan juga dialokasikan untuk pembiayaan sebesar Rp37 triliun, yang digunakan untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk 4.000 mahasiswa, riset, serta revitalisasi 11.686 sekolah.
Kenaikan anggaran ini dipicu oleh berbagai kritik, salah satunya dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yang menyoroti janji Presiden Prabowo Subianto mengenai upah minimum bagi guru non-ASN. P2G mengkritik bahwa sebagian besar anggaran pendidikan justru dialihkan untuk program populis makan bergizi gratis, sementara kesejahteraan guru menjadi perhatian yang lebih mendesak.
Pernyataan Sri Mulyani yang sempat viral, yang menyebutkan bahwa gaji guru adalah salah satu tantangan keuangan negara, juga menuai kecaman dari berbagai kalangan. Mereka menilai bahwa meskipun pemerintah telah berusaha mengalokasikan anggaran pendidikan, kesejahteraan guru masih belum mendapat perhatian maksimal.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa potongan video yang menunjukkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan guru adalah beban negara merupakan berita palsu atau hoaks.
“Video mengenai guru itu beban negara, itu hoaks. Ibu Menteri Keuangan tidak pernah menyatakan hal tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, dilansir dari Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Deni menjelaskan, video tersebut merupakan hasil *deepfake* dan potongan tidak utuh dari pidato Menkeu dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Kemenkeu kemudian memaparkan pernyataan Sri Mulyani dalam forum itu yang tengah membahas pos belanja untuk guru dan dosen. Berikut pernyataan lengkap Sri Mulyani:
“Klaster kedua adalah untuk guru dan dosen. Itu belanjanya dari mulai gaji sampai dengan tunjangan kinerja tadi. Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, ‘Oh, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya nggak besar.’ Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat.”
Pilihan Editor: Beban Baru di Tengah Ekonomi yang Lesu: Iuran BPJS








