Kotabaru, KALSELBABUSALAM.COM– Pemerintah Kabupaten Kotabaru serius membrantas asap rokok di ruang publik. Sosialisasi gencar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) digeber pada Senin (16/6/2025) di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis mewujudkan lingkungan kerja dan area publik yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok yang mengancam.
Pertemuan ini dihadiri Kepala SKPD, pemangku kepentingan lintas sektor, serta perwakilan instansi vertikal, menunjukkan komitmen kolektif pemerintah daerah. “Jangan sampai sudah ada smoking area, tapi masih ada pegawai yang merokok di ruangan. Padahal di dalam ruangan itu bisa saja ada ibu hamil atau pegawai non-perokok. Ini tinggal komitmen pimpinan saja,” tegas Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP. M.AP. Ia juga menekankan pentingnya ruang khusus merokok di luar area kerja dan tanda larangan merokok yang mencolok.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 100.3.4.2/503/P2P.Dinkes tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pembentukan Tim Pembina dan Pengawasan KTR di lingkup instansi pemerintah daerah.
Senada dengan Pj. Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Basuki, SH. MM, mengingatkan bahwa Perda KTR adalah hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif yang wajib ditegakkan. Ia mengusulkan agar Perda ini diperjelas untuk menghindari multitafsir, khususnya soal definisi “tempat umum” dan ungkapan tentang “mengarahkan merokok di area bebas rokok.”
Dari Bidang Satpol PP Kotabaru, B. Winarso, S.Sos. M.AP, menyoroti pendekatan edukatif dalam implementasi KTR. Ia menyebut budaya malu sebagai kunci mengurangi kebiasaan merokok di tempat kerja, mencontohkan kondisi bandara sebagai lingkungan dengan budaya tersebut yang sudah terbentuk. Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Khairian Anshari, S.STP, M.Si, menyoroti perlunya evaluasi terhadap keberadaan smoking area yang dinilai bisa kontraproduktif terhadap semangat Perda KTR.
Dr. Noventius L. Tobing, M.M., dalam paparannya, mengungkap fakta-fakta mencengangkan tentang dampak merokok yang bukan hanya ancaman kesehatan, tapi juga beban ekonomi negara yang luar biasa. Ia menyebut merokok sebagai faktor risiko terbesar kedua penyebab kematian di Indonesia, setelah hipertensi.
Data dari aplikasi Sehat Indonesiaku tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 63.025 peserta skrining usia 15–59 tahun di Kotabaru, sebanyak 9.156 orang atau 14,5% adalah perokok aktif. Lebih parah lagi, pengeluaran keluarga untuk rokok tiga kali lipat lebih besar daripada untuk protein seperti telur, ikan, dan sayur. Ironisnya, 71,3% remaja membeli rokok secara eceran, dan 60,6% tidak dicegah meski masih di bawah umur.
Kerugian ekonomi akibat rokok mencapai Rp31,8 triliun, jauh di atas pendapatan cukai yang hanya Rp28,4 triliun (data 2017), dengan biaya pengobatan penyakit akibat rokok tiga kali lebih besar dari penerimaan cukai rokok. Penyakit terkait tembakau seperti kanker mulut, esofagus, paru-paru, jantung, dan stroke, secara kumulatif menyumbang lebih dari 2 juta kasus dan ratusan ribu kematian per tahun di Indonesia.
Dr. Noventius juga menyoroti tingginya paparan iklan rokok terhadap anak dan remaja, terutama melalui media televisi dan tempat penjualan, serta meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan muda yang tidak dibarengi dengan verifikasi usia pembeli. “Masyarakat punya hak untuk menghirup udara bersih dan bebas dari pencemaran rokok. Implementasi KTR ini bukan hanya regulasi, tapi upaya melindungi hak kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.
Dinas Kesehatan menekankan bahwa pada bulan Juni 2025 ini, Pemkab Kotabaru fokus pada beberapa langkah kunci:
◾Sosialisasi dan edukasi masyarakat, serta pemasangan tanda kawasan tanpa rokok.
◾Pembentukan Tim Pengawas KTR dan Satgas SKPD.
◾Penerapan sanksi lisan dan administratif bagi ASN yang melanggar.
◾Revisi regulasi KTR agar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Kotabaru mempertahankan predikat Kabupaten Terbaik I dalam pelaksanaan program KTR pada periode sebelumnya. Keberhasilan Perda KTR bergantung pada komitmen bersama antarinstansi, dengan dukungan seluruh elemen pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Kotabaru dapat mewujudkan lingkungan kerja dan ruang publik yang benar-benar bebas rokok demi kesehatan generasi mendatang. (Ainah)











