KalselBabusalam.comJAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengemukakan alasan di balik keputusan pentingnya untuk menerima obligasi berbentuk corporate bond (obligasi korporasi) milik PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sebagai aset underlying dalam transaksi REPO yang ditujukan untuk mendukung sektor perumahan. Langkah strategis ini bukan hanya sekadar kebijakan baru, melainkan juga menandai sebuah sejarah di Indonesia, karena REPO yang diterbitkan oleh SMF ini menjadi obligasi korporasi pertama yang secara resmi diterima oleh bank sentral Republik Indonesia.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menjelaskan signifikansi terobosan ini dalam acara pengenalan surat utang REPO SMF untuk sektor perumahan yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Kamis (20/11/2025). “Bagi kami, ini adalah salah satu breakthrough atau terobosan yang luar biasa. Saya sampaikan, ini merupakan korporasi pertama yang dapat berinteraksi langsung dengan Bank Indonesia dalam konteks ini. Jadi, memang benar, ini adalah REPO obligasi korporasi yang pertama kali kami terima,” ungkap Destry dengan antusias.

Destry lebih lanjut menuturkan bahwa penerimaan bentuk obligasi ini merupakan hal yang sangat spesial dan memiliki keistimewaan tersendiri. Pasalnya, selama ini Bank Indonesia secara konsisten hanya menerima Surat Berharga Negara (SBN) sebagai aset underlying untuk transaksi serupa. “Meskipun SMF awalnya adalah entitas pemerintah, secara natur obligasi yang diterbitkannya tergolong corporate bond. Dan selama ini, kami hanya menerima SBN,” jelasnya, menegaskan mengapa penerimaan ini menjadi tonggak sejarah yang patut dicatat.

Pergeseran kebijakan fundamental ini didasari oleh Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU ini memperluas mandat Bank Indonesia menjadi tiga tujuan utama: menjaga stabilitas nilai tukar, menjaga stabilitas sistem keuangan secara bersama-sama dengan lembaga lain, serta membantu mencapai stabilitas sistem keuangan dan memperkuat sistem pembayaran. Dengan demikian, BI kini memiliki kapasitas yang lebih luas untuk menyebarkan pengaruh kebijakan moneter yang dilaksanakannya.

Sebelumnya, jika lembaga perbankan membutuhkan dana dan ingin melakukan transaksi REPO, mereka secara eksklusif akan menggunakan SBN atau Surat Berharga Bank Indonesia (SRBI) sebagai aset underlying. “Dalam kondisi saat ini, kami memang lebih sering menggunakan SBN atau SRBI sebagai underlying ketika bank-bank membutuhkan dana melalui REPO,” terang Destry. Namun, UU terbaru menggarisbawahi bahwa BI kini dapat melakukan transaksi jual beli atau non-REPO, tidak hanya terbatas pada SBN atau surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau BI sendiri, melainkan juga dapat melibatkan surat berharga berkualitas tinggi lainnya. Untuk menilai kualitas surat berharga tersebut, BI masih menggunakan rating bank sebagai salah satu kriteria utama.

Adapun, surat utang REPO SMF dalam bentuk corporate bond berkualitas tinggi ini telah resmi diterbitkan dan diterima oleh Bank Indonesia, dengan nilai transaksi yang tercatat sudah mencapai Rp 299 miliar. Penetapan surat utang SMF sebagai underlying transaksi REPO BI memiliki implikasi penting: bank-bank kini memiliki opsi untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Indonesia dengan menjadikan surat utang SMF sebagai jaminan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan dan memberikan dukungan yang lebih solid bagi pembangunan sektor perumahan di Tanah Air.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.