Kotabaru – Kalselbabusalam.com
Laut Kalimantan Selatan kembali diguncang operasi besar-besaran! Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kotabaru berhasil mengungkap praktik ilegal yang mengancam ekosistem laut. Tujuh kapal ikan ilegal ditangkap di perairan Pudi pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan ribuan kilogram ikan sebagai barang bukti.
Aksi ini dilakukan setelah petugas mendeteksi penggunaan lampara dasar, alat tangkap terlarang yang dapat merusak habitat laut secara masif. Sebanyak 5.700 kg ikan hasil tangkapan ilegal turut diamankan, bersama dengan alat tangkap yang menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia.
Para nakhoda dan kru kapal kini harus menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No. 45 Tahun 2009, yang mengatur larangan penggunaan alat tangkap merusak. Hukuman yang menanti tak main-main—bisa berupa denda besar hingga ancaman penjara.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. AKP Shoqif Fabrian, perwakilan kepolisian, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi pelaku perusakan ekosistem laut.
“Laut adalah aset bersama yang harus kita jaga. Kami akan terus melakukan operasi rutin untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal,” tegas AKP Shoqif dalam konferensi pers pada Selasa (18/3)
Kasus ini menjadi alarm keras bagi nelayan dan masyarakat pesisir. Siapa pun yang mengetahui praktik ilegal semacam ini diminta segera melapor! Pasalnya, keberlanjutan laut bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan ekosistem laut tetap terjaga, dan nelayan tradisional yang mencari nafkah dengan cara yang benar tidak dirugikan oleh praktik curang. Akankah ada kapal ilegal lain yang menyusul ditangkap? Kita tunggu aksi berikutnya dari Polairud! (Tim)



